Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Gerakan tersebut dinilai merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Yang tidak boleh adalah menyerang pribadi, keluarga dan kehormatan Jokowi sebagai Presiden.
HAPPBLESS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukan termasuk kategori kampanye. Menurut Rahmat, gerakan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Itu bukan kampanye, itu kebebasan berekspresi," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Selasa (10/4).
Rahmat menilai sah-sah saja orang atau partai politik melakukan gerakan #2019GantiPresiden. Hal tersebut, kata dia, sama saja dengan gerakan save presiden Jokowi oleh orang atau partai pendukung Jokowi.
"Kalau misalnya parpol bilang begitu, seperti PKS, enggak masalah. Begitu juga Golkar dan PDIP termasuk Gojo melakukan gerakan mendukung presiden Jokowi dua periode," jelas dia.
Yang tidak boleh, kata Rahmat adalah menyerang pribadi, keluarga dan kehormatan Jokowi sebagai Presiden. Termasuk, kata dia, tidak boleh melakukan gerakan bersenjata atau kudeta.
"Kalau ganti presiden, itu logis, nggak masalah. Perdebatannya soal kemajuan dan kesejahteraan, apakah masyarakat tambah sejahtera atau tidak, nanti ujung-ujungnya apakah presiden diganti atau tidak. Sepanjang tidak menyerang pribadi atau melakukan kudeta atau gerakan bersenjata, nggak masalah," terang dia.
Lebih lanjut, Rahmat mengatakan hal itu juga bukan bentuk langkah mencuri start kampanye oleh salah satu partai politik. Alasannya, karena saat ini belum ada pasangan calon presiden yang berkontestasi.
Dengan demikian, #2019GantiPresiden boleh dilakukan meski saat ini belum memasuki masa kampanye pilpres 2019. Masa kampanye sendiri jatuh pada September hingga April 2019 mendatang.
"Untuk kasus tagar-tagar ini kan itu hanya tagar, tidak ada program. Soal itu belum ada, soal citra diri belum ada juga. Kalau presiden dan petahana itu kan memang ada kelebihan, apa yang sudah berhasil dilakukan, kan itu sudah bisa menjadi modal kampanye, kelebihan presiden sekarang itu, dan itu boleh aja dalam negara demokrasi," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki aturan terkait gerakan #2019GantiPresiden. Menurut Arief, semua pihak perlu menyamakan definisi yang dilakukan oleh gerakan itu, apakah masuk kategori bentuk kampanye atau tidak.
"Tugas pertama kita mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang," kata Arief.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut dia, kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
"Untuk Pilpres pesertanya belum ada, sebab belum ada penetapan capres-cawapres," terangnya.
Diketahui, dua partai oposisi Gerindra dan PKS menggulirkan gerakan #2019GantiPresiden. Sebagian masyarakat lalu menyambutnya dengan turut mengenakan atribut seperti kaos dan gelang bertuliskan #2019GantiPresiden


0 Comments